Kepada Yth,
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Samarinda
Jl.
Di –
SAMARINDA
Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Ramayani
Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office RAMAYANI
DARWIS,SH & ASSOCIATE, Alamat di
Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya
disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
16 Oktober 2012, bertindak untuk dan atas nama : RUSALINA bertempat tinggal di Jln. Gunung Gembira RT.006 No 53
Kecamatan Balikpapan Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
PT. CITRANUSA
MULAWARMAN , beralamat di Jl. Soekarno Hatta Km. 3,5 Kecamatan Balikpapan
Utara, Balikpapan Kalimantan Timur, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi duduk persoalannya
sebagai berikut :
1.
Bahwa PENGGUGAT bekerja pada
perusahaan PT. Citranusa Mulawarman sejak tahun 2002 dengan jabatan terakhir
sebagai kasir dengan upah pokok terakhir sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah)
2.
Bahwa PENGGUGAT bekerja pada
PT. Citranusa mulawarma sejak tahun 2002 sebagai Administrasi bengkel, kemudian
dimutasikan tugas ke PT. Bintang Kutai Motor (masih merupakan group PT.
Citranusa Mulawarman) sebagai dengan jabatan Administrasi Bank, kemudian
setelah 7 bulan PENGGUGAT dikembalikan ke PT. Citranusa Mulawarman dengan
jabatan kasir sampai dengan bulan Desember 2010;
3.
Bahwa pada tanggal 05 Oktober
2010 PENGGUGAT meminta ijin kepada atasannya untuk tidak masuk kantor karena
menjaga suami PENGGUGAT sedang sakit. Dan ijin tersebut disampaikan secara
lisan dan berturut turut selama satu minggu .
4.
Bahwa kemudian pada bulan
Oktober – 15 Desember 2010 PENGGUGAT masih aktif masuk bekerja akan tetapi
tidak melakukan absensi dikarenaka alat pencatat absensi sedang rusak, namun
pada awal bulan ketika saatnya gajian tiba, PENGGUGAT tidak diberi gaji.
5.
Bahwa Gaji penggugat ditahan
oleh pihak Management perusahaan dengan alas an masih menunggu penyelesaian
permasalahan administrasi keuangan di Perusahaan.
6.
Bahwa Pada tanggal 15 desember
2010 PENGGUGAT menanyakan perihal gaji yang tertahan di perusahaan , dan menanyakan status PENGGUGAT di Perusahaan
PT. Citranusa Mulawarman apakan masih tercatat sebagai karyawan atau tidak, dan
pihak Personalia menjawab melalui lisan dengan mengatakan bahwa PENGGUGAT masih
berstatus sebagai karyawan PT. Citranusa Mulawarman, dan disarankan agar
menunggu saja dirumah sampai ada kabar dari perusahaan untuk meminta PENGGUGAT
kembali bekerja.
7.
Bahwa akhirnya pada tanggal 12
Maret 2012 PENGGUGAT melalui Kuasa Hukum , kembali mempertanyakan mengenai
Tunggakan Upah yag belum dibayarkan oleh PT. Citranusa Mulawarman.
8.
Bahwa tertanggal 13 Maret 2012
pihak perusahaa PT. Citranusa Mulawarman menyampaikan jawaban melalui surat
yang membenarkan sejak bulan Oktober 2010 perusahaan belum membayar Upah kepada
PENGGUGAT;
9.
Bahwa pada tanggal 26 Maret
2012 pihak Perusahaan PT. Citranusa Mulawarman mengirimkan surat panggilan
kepada PENGGUGAT untuk mengambil gaji terakhir yaitu 1 (Satu) bulan upah;
10. Bahwa PENGGUGAT tidak mau menerima upah yang akan dibayarkan oleh
PT. Citranusa Mulawarman, mengingat bahwa tunggakan upah yang sebenarnya
bukanlah 1(Satu) bulan melainkan sejak bulan Oktober 2010 – Maret 2012.
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2012, melalui surat PT. Citranusa
Mulawarman menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengundurkan diri dari PT.
Citranusa Mulawarman adalah tidak benar, mengingat tidak masuknya PENGGUGAT untuk
bekerja bukan karena kemauan sendiri melainkan atas permintaan pihak
Personalia.
12. Bahwa tunggakan upah yag belum dibayarka oleh PT. Citranusa
Mulawarman kepada penggugat adalah sebagai berikut :
·
Gaji periode Oktober – Desember
2010 = 3 x 1.200.000 = Rp. 3.600.000,-
·
Gaji Periode Januari – Desember
2011 = 12 x 1.2000.000 = Rp.
14.400.000,-
·
Gaji Periode Januari – Nopember
2012 = 11 x 1.200.000 = Rp 13.200.000,-
Total Tunggakan gaji keseluruhan ……………………….. = Rp. 31.200.000,-
Terbilang : Tiga
Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,-
13. Bahwa Berdasarkan Pasal 161 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan “ Dalam hal
pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja setelah kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut turut,” sedanggan dalam hal ini PENGGUGAT tidak pernah mendapat
peringatan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Sehingga tidakan
yang dilakukan selama ini oleh PENGGUGAT dengan tidak masuk kerja adalah bukan
merupakan pelanggaran atas peraturan perusahaan.
14. Bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (2) dan (3) “ Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan, baik
pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”
ayat (3) “ Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap
wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.
Dengan demikian sudah selayaknya PENGGUGAT menerima upah setiap bulanya
mengingat dengan adanya saran yang disampaikan oleh pihak personalia pada
tanggal 15 Desember 2010 yang menganjurkan bahwa sebaiknya PENGGUGAT tidak
masuk kerja sampai menunggu panggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja.
Berdasarkan
dalil-dalil tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar dapat memutuskan
sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan
gugatanPenggugat untuk seluruhnya.
2.
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan
tunggakan Upah kerja kepada PENGGUGAT terhitung sejak Bulan Oktober 2010 sampai
saat ini atau sampai dengan dikabulkannya gugatan penggugat, dengan nilai
tunggakan upah yang belum dibayarkan oleh PT. Citranusa Mulawarman kepada penggugat
adalah sebagai berikut:
·
Gaji periode Oktober – Desember
2010 = 3 x 1.200.000 = Rp. 3.600.000,-
·
Gaji Periode Januari – Desember
2011 = 12 x 1.2000.000 = Rp.
14.400.000,-
·
Gaji Periode Januari – Nopember
2012 = 11 x 1.200.000 = Rp 13.200.000,-
Total Tunggakan gaji keseluruhan ……………………….. = Rp. 31.200.000,-
Terbilang : Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,-
3.
Memerintahkan Tergugat untuk
mengembalikan Penggugat pada posisi semula sebagai karyawan PT. Citrausa
Mulawarman.
4.
Menghukum Tergugat untuk
membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
setiap harinya sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini.
Atau apabila
Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
Balikpapan,
13 Nopember 2012
Kuasa
Hukum,
RAMAYANI
DARWIS,SH ROSIDAH,
SH
YENI YULIANTI SAMTI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar