Rabu, 04 Juni 2014

contoh surat gugatan PHI



Kepada Yth,
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Samarinda
Jl.
Di –
            SAMARINDA

Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,

Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  16 Oktober 2012, bertindak untuk dan atas nama : RUSALINA bertempat tinggal di Jln. Gunung Gembira RT.006 No 53 Kecamatan Balikpapan Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;

Dengan ini  mengajukan gugatan terhadap :

PT. CITRANUSA MULAWARMAN , beralamat di Jl. Soekarno Hatta Km. 3,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Kalimantan Timur,  Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Adapun yang menjadi duduk persoalannya sebagai berikut :

1.      Bahwa PENGGUGAT bekerja pada perusahaan PT. Citranusa Mulawarman sejak tahun 2002 dengan jabatan terakhir sebagai kasir dengan upah pokok terakhir sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
2.      Bahwa PENGGUGAT bekerja pada PT. Citranusa mulawarma sejak tahun 2002 sebagai Administrasi bengkel, kemudian dimutasikan tugas ke PT. Bintang Kutai Motor (masih merupakan group PT. Citranusa Mulawarman) sebagai dengan jabatan Administrasi Bank, kemudian setelah 7 bulan PENGGUGAT dikembalikan ke PT. Citranusa Mulawarman dengan jabatan kasir sampai dengan bulan Desember 2010;
3.      Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2010 PENGGUGAT meminta ijin kepada atasannya untuk tidak masuk kantor karena menjaga suami PENGGUGAT sedang sakit. Dan ijin tersebut disampaikan secara lisan dan berturut turut selama satu minggu .
4.      Bahwa kemudian pada bulan Oktober – 15 Desember 2010 PENGGUGAT masih aktif masuk bekerja akan tetapi tidak melakukan absensi dikarenaka alat pencatat absensi sedang rusak, namun pada awal bulan ketika saatnya gajian tiba, PENGGUGAT tidak diberi gaji.
5.      Bahwa Gaji penggugat ditahan oleh pihak Management perusahaan dengan alas an masih menunggu penyelesaian permasalahan administrasi keuangan di Perusahaan.
6.      Bahwa Pada tanggal 15 desember 2010 PENGGUGAT menanyakan perihal gaji yang tertahan di perusahaan ,  dan menanyakan status PENGGUGAT di Perusahaan PT. Citranusa Mulawarman apakan masih tercatat sebagai karyawan atau tidak, dan pihak Personalia menjawab melalui lisan dengan mengatakan bahwa PENGGUGAT masih berstatus sebagai karyawan PT. Citranusa Mulawarman, dan disarankan agar menunggu saja dirumah sampai ada kabar dari perusahaan untuk meminta PENGGUGAT kembali bekerja.
7.      Bahwa akhirnya pada tanggal 12 Maret 2012 PENGGUGAT melalui Kuasa Hukum , kembali mempertanyakan mengenai Tunggakan Upah yag belum dibayarkan oleh PT. Citranusa Mulawarman.
8.      Bahwa tertanggal 13 Maret 2012 pihak perusahaa PT. Citranusa Mulawarman menyampaikan jawaban melalui surat yang membenarkan sejak bulan Oktober 2010 perusahaan belum membayar Upah kepada PENGGUGAT;
9.      Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 pihak Perusahaan PT. Citranusa Mulawarman mengirimkan surat panggilan kepada PENGGUGAT untuk mengambil gaji terakhir yaitu 1 (Satu) bulan upah;
10.  Bahwa PENGGUGAT tidak mau menerima upah yang akan dibayarkan oleh PT. Citranusa Mulawarman, mengingat bahwa tunggakan upah yang sebenarnya bukanlah 1(Satu) bulan melainkan sejak bulan Oktober 2010 – Maret 2012.
11.  Bahwa pada tanggal 13 Maret 2012, melalui surat PT. Citranusa Mulawarman menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengundurkan diri dari PT. Citranusa Mulawarman adalah tidak benar, mengingat tidak masuknya PENGGUGAT untuk bekerja bukan karena kemauan sendiri melainkan atas permintaan pihak Personalia.
12.  Bahwa tunggakan upah yag belum dibayarka oleh PT. Citranusa Mulawarman kepada penggugat adalah sebagai berikut :
·         Gaji periode Oktober – Desember 2010  = 3 x 1.200.000     = Rp. 3.600.000,-
·         Gaji Periode Januari – Desember 2011   = 12 x 1.2000.000 = Rp. 14.400.000,-
·         Gaji Periode Januari – Nopember 2012   = 11 x 1.200.000   = Rp 13.200.000,-
Total Tunggakan gaji keseluruhan ……………………….. = Rp. 31.200.000,-
Terbilang : Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,-                            
13.  Bahwa Berdasarkan Pasal 161 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “ Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut turut,” sedanggan dalam hal ini PENGGUGAT tidak pernah mendapat peringatan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Sehingga tidakan yang dilakukan selama ini oleh PENGGUGAT dengan tidak masuk kerja adalah bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perusahaan.
14.  Bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (2) dan (3) “ Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” ayat (3) “ Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Dengan demikian sudah selayaknya PENGGUGAT menerima upah setiap bulanya mengingat dengan adanya saran yang disampaikan oleh pihak personalia pada tanggal 15 Desember 2010 yang menganjurkan bahwa sebaiknya PENGGUGAT tidak masuk kerja sampai menunggu panggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar dapat memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya.
2.      Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan tunggakan Upah kerja kepada PENGGUGAT terhitung sejak Bulan Oktober 2010 sampai saat ini atau sampai dengan dikabulkannya gugatan penggugat, dengan nilai tunggakan upah yang belum dibayarkan oleh PT. Citranusa Mulawarman kepada penggugat adalah sebagai berikut:
·         Gaji periode Oktober – Desember 2010  = 3 x 1.200.000     = Rp. 3.600.000,-
·         Gaji Periode Januari – Desember 2011   = 12 x 1.2000.000 = Rp. 14.400.000,-
·         Gaji Periode Januari – Nopember 2012   = 11 x 1.200.000   = Rp 13.200.000,-
Total Tunggakan gaji keseluruhan ……………………….. = Rp. 31.200.000,-
Terbilang : Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,-

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi semula sebagai karyawan PT. Citrausa Mulawarman.

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini.


Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik,  kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).

Balikpapan, 13 Nopember 2012
Kuasa Hukum,




RAMAYANI DARWIS,SH                                                              ROSIDAH, SH




YENI YULIANTI SAMTI, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar