Tampilkan postingan dengan label Law Office. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law Office. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 November 2014

contoh gugatan perceraian di Pengadilan Negeri

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Tanah Grogot
Di - Grogot
Perihal : Gugatan Perceraian

Dengan hormat
Advokat / Penasihat Hukum pada RAMAYANI DARWIS & ASSOCIATE, Alamat di Jalan marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : Kristen , bertempat tinggal di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama : Firman Hadiansyah, agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : Viony Irania Putri Syah Jenis kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , Alvino Tristan Chriselo Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013
3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.
4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur bekerja.
5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat.
6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain.
7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat.
8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara.
4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.






Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).

Tanah Grogot, 16 Juni 2014
Kuasa Hukum,



Ramayani Darwis, S. H. Yeni Yulianti Samti, SH

contoh surat gugatan perceraian di pengadilan negeri

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Tanah Grogot
Di - Grogot
Perihal : Gugatan Perceraian

Dengan hormat
Advokat / Penasihat Hukum pada RAMAYANI DARWIS & ASSOCIATE, Alamat di Jalan marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40, Balikpapan Kalimantan Timur. ( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : Kristen , bertempat tinggal di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama : Firman Hadiansyah, agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan : Swasta, berlamat di di Gunung Steleng RT. 004 / 001 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : Viony Irania Putri Syah Jenis kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , Alvino Tristan Chriselo Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11 Desember 2013
3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.
4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur bekerja.
5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat.
6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain.
7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat.
8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga, namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara.
4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.






Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).

Tanah Grogot, 16 Juni 2014
Kuasa Hukum,



Ramayani Darwis, S. H. Yeni Yulianti Samti, SH

Selasa, 21 Oktober 2014

contoh surat kuasa




SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama                         : Idul
Umur                          : 28 Tahun
Alamat                        : Jl. Salodong , Desa Nelayan, Blok C No. 1 RT. 2 RW.2
                                      Kel. Untia Kec. Biringkanaya , Makassar


Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “

 
Dengan hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :


Ramayani Darwis, S.H.
Sumarni, S.H.

Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan.  ( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Tarakan, Kejaksaan dan Pengadilan  , atas dugaan tindak pidana “ Penipuan”

Untuk itu penerima kuasa berhak memberi bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan kelaziman;

Penerima kuasa juga dikuasakan menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara;

Mengajukan permohonan-permohonan, membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;

Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi atas diri Pemberi Kuasa;

Mengajukan ataupun mendatangkan saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan, dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.

Pada pokoknya penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan pertimbangan penerima kuasa.

Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tarakan, 15 Oktober 2014


Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,




1.    Ramayani Darwis, S.H.                                                                        IDUL

contoh surat kuasa




SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama                         : Idul
Umur                          : 28 Tahun
Alamat                        : Jl. Salodong , Desa Nelayan, Blok C No. 1 RT. 2 RW.2
                                      Kel. Untia Kec. Biringkanaya , Makassar


Selanjutnya disebut “ Pemberi Kuasa “

 
Dengan hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa kepada :


Ramayani Darwis, S.H.
Sumarni, S.H.

Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan.  ( “ Penerima Kuasa” ) Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi/membela Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan Kepolisian Resort Tarakan, Kejaksaan dan Pengadilan  , atas dugaan tindak pidana “ Penipuan”

Untuk itu penerima kuasa berhak memberi bantuan hukum dalam segala sifat dan bentuk dan seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri pemberi kuasa guna pengajuan dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud terlaksananya seluruh hak dan perlindungan hukum pemberi kuasa menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kepatuhan dan kelaziman;

Penerima kuasa juga dikuasakan menghubungi, menghadap seluruh sidang di Pengadilan, Kejaksaan Republik Indonesia, Pejabat-pejabat, Penguasa, Lembaga Pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Republik Indonesia, Di dalam maupun di luar negeri, seluruh pihak atau siapa saja yang terkait dan relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara;

Mengajukan permohonan-permohonan, membuat serta membaca nota Pembelaan(Pledooi) dan melakukan segala upaya hukum guna peradilan pemeriksaan secara cepat, murah dan sederhana;

Mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengampunan, Grasi, Abolisi, Amnesti, Pembebasan serta Rehabilitasi atas diri Pemberi Kuasa;

Mengajukan ataupun mendatangkan saksi-saksi yang meringankan ( a decharge), juru bahasa/penterjemah,rohaniawan, dokter dan bantuan kesehatan;
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.

Pada pokoknya penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk melakukan segala sesuatu hal yang lazim dan patut, boleh atau harus dilakukan oleh seorang kuasa dengan hak untuk mensubtitusikan sebagian atau seluruh kuasa ini kepada orang lain dengan kehendak dan pertimbangan penerima kuasa.

Demukianlah Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tarakan, 15 Oktober 2014


Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,




1.    Ramayani Darwis, S.H.                                                                        IDUL